1. Pengertian
a.
Kata
otonomi berasal dari bahasa Yunani autos
yang berarti sendiri, dan nomos yang berarti aturan. Jadi, otonomi dapat
diartikan sebagai kemerdekaan dan kebebasan menyelenggarakan pemerintahan
sendiri.
b.
Menurut UU No. 32 Tahun 2004, otonomi
daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk
meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
2. Hakikat
Otonomi daerah
mengandung dua nilai dasar:
a.
Adanya
kewenangan (kebebasan untuk mengambil langkah yang diperlukan demi terciptanya
kesejahteraan);
b.
Adanya
partisipasi atau keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan
dan pengawasan kebijakan publik di daerahnya.
Pada
hakikatnya, otonomi daerah yaitu memberikan ruang gerak secukupnya bagi
pemerintahan di daerah untuk mengelola daerahnya sendiri agar lebih berdaya,
mampu bersaing dalam kerja sama, dan professional, terutama dalam menjalankan
pemerintahan daerah dan mengelola sumber daya serta potensi yang dimiliki
daerah tersebut. Sehingga akan mampu meningkatkan taraf hidup dan pelayanan
kepada masyarakat.
3. Instrumen atau Dasar Hukum
a.
Undang-undang
dasar 1945
· Pasal 18 ayat 1 s.d 7
· Pasal 18A
· Pasal 18B
b.
TAP MPR RI
No.XV/MPR/1998 ttg penyelenggaraan otonomi daerah
c.
TAP MPR RI No. IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam
penyelengaraan otonomi daerah
d.
Undang-undang
· UU No. 32 Tahun 2004 tentang
pemerintahan daerah ( Rev UU no 22 th 1999)
· UU No. 33 Tahun 2004 tentang
perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah ( Rev UU no 25 th 1999)
4. Tujuan
a.
Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah
b.
Mengefisiensikan
dan mengefektifkan penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah yang
berdaya guna dan berhasil guna
c.
Lebih
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
d.
Membangun
kestabilan politik dalam rangka mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa
e.
Melibatkan
dan mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam pembangunan
f.
Mewujudkan
tatanan kehidupan demokratis yang sehat dan dinamis dalam kerangka NKRI
5. Keuntungan
a.
Masyarakat
di daerah akan lebih mengembangkan potensinya karena ada semangat bersaing
dengan masyarakat daerah lain
b.
Perkembangan
pembangunan ekonomi daerah terutama di luar Jawa dan di luar Jakarta lebih baik
dari sebelum pelaksanaan otonomi daerah
c.
Iklim
berusaha dan usaha masyarakat lebih kondusif dan berkembang
d.
Kesejahteraan
warga daerah dirasakan semakin meningkat
e.
Pembangunan
fasilitas umum semakin meningkat
f.
Pelayanan
aparat pemerintah daerah menjadi lebih cepat dan mudah
g.
Aspirasi
masyarakat akan lebih diperhatikan oleh pemerintah daerah karena mempunyai
wewenang yang lebih besar daripada sistem terpusat
6. Perangkat Pelaksana
a. Perangkat
pelaksana otonomi daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD.
b. Pemerintah
daerah di Provinsi adalah Gubernur beserta perangkatnya.
c. Pemerintah
daerah di Kabupaten adalah Bupati/Walikota beserta perangkatnya.
7. Istilah-Istilah Dalam
a.
Pemerintah
pusat selanjutnya disebut pemerintah adalah presiden RI yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara RI sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia
tahun 1994.
b.
Pemerintah
daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan
DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD
tahun 1945.
c.
Otonomi
daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan perundang-undangan.
d.
Daerah
otonom, selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan mayarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI.
e.
Desentralisasi
adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepala daerah otonomi
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
f.
Dekonsentrasi
adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepala gubernur sebagai
wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
g.
Tugas
pembantuan adalah penugasan dari pemerintah provinsi kepada daerah dan atau
desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten atau kota dan atau desa serta
dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melakukan tugas di
wilayah tertentu.
h.
Wilayah
administrasi adalah wilayah kerja gubernur selaku wakil pemerintah.
i.
Instansi
vertikal adalah perangkat departemen dan atau lembaga pemerintah non departemen
di daerah.
j.
Pejabat
yang berwenang adalah pejabat pemerintah di tingkat pusat atau pejabat
pemerintah di daerah provinsi yang berwenang membina dan mengawasi
peenyelenggaraan pemerintah daerah.
k.
Kecamatan
adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
l.
Desa
atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatir dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul
dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
NKRI.
m. DPRD adalah lembaga perwakilan daerah
yang memegang kekuasaan di bidang legislatif di daerah.
8. Asas-Asas
a.
Asas penyelenggaraan pemerintahan
berpedoman pada asas umum yang terdiri dari:
·
Asas
kepastian hukum: asas dalam negara hukum yang mengutamakan lndasan
peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan
penyelenggara negara.
·
Asas
tertib penyelenggara negara: asas yang mengharuskan setiap
penyelengggara negara untuk bertindak, berperilaku , taat dan patuh pada
peraturan perundangan yang berlaku.
·
Asas
kepentingan umum: asas yang mendahulukan kepentingan umum dengan cara
yang aspiratif, akomodatif, dan selektif
·
Asas
keterbukaan: asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk
memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang
penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi
pribadi, golongan dan rahasia negara
·
Asas
proporsionalitas: asas yang mengutamakan keseimbanagan antara hak dan
kewajiban
·
Asas
profesionalitas:asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode
etik dan ketentuan perudang-undangan yang berlaku
·
Asas
akuntabilitas: asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil
akhir kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepeda
masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai perturan
perundangan yang berlaku.
·
Asas
efisiensi: asas untuk memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara
hemat
·
Asas
efektifitas : asas untuk
memanfaatkan sumber daya yang tersedia sehingga berdaya guna dan
berhasil guna
b. Asas penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah pusat
menggunakan:
·
Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
·
Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah
pusat dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
·
Tugas Pembantuan yaitu penugasan
dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan/atau desa, dari pemerintah
provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah
kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
c. Asas penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah daerah
menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan
9. Prinsip-Prinsip Pelaksanaan
a.
Otonomi Seluas-luasnya artinya daerah diberikan kewenangan
mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah di luar yang menjadi urusan
pemerintah pusat yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut. Daerah memiliki
kewenganan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta,
prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan
kesejahteraan rakyat.
- Otonomi yang Nyata artinya bahwa untuk menangani
urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan
kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup,
dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.
- Otonomi yang Bertanggung Jawab artinya otonomi yang dalam
penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud
pemberi otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan
nasional.
10. Orientasi Pelaksanaan
a.
Peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu
memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.
- Terjaminnya keserasian hubungan
antara daerah dengan daerah lainnya. Artinya, mampu membangun kerja sama
antardaerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah
ketimpangan antardaerah.
- Terjaminnya keserasian hubungan
antara daerah dengan pemerintah pusat. Artinya, harus mampu memelihara dan
menjaga keutuhan wilayah negara dan tetap tegaknya NKRI dalam rangka
mewujudkan tujuan negara.
11. Pembagian Urusan Pemerintahan dalam Pelaksanaan OTODA
a. Urusan pemerintah yang menjadi urusan
pemerintah pusat meliputi:
·
Politik
luar negeri
·
Pertahanan
·
Keamanan
·
Yustisi
·
Moneter
dan fiskal nasional
·
Agama
b. Urusan wajib pemerintahan daerah,
meliputi:
·
Perencanaan
dan pengendalian pembangunan
·
Perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
·
Penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
·
Penyediaan
sarana dan prasarana umum
·
Penanganan
bidang kesehatan
·
Penyelenggaraan
pendidikan
·
Penanggulangan
masalah sosial
·
Pelayanan
bidang ketenagakerjaan
·
Fasilitasi
pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
·
Pengendalian
lingkungan hidup
·
Pelayanan
pertahanan
·
Pelayanan
kependudukan dan catatan sipil
·
Pelayanan
administrasi umum pemerintahan
·
Pelayanan
administrasi penanaman modal
·
Penyelenggaraan
pelayanan dasar lainnya
·
Urusan
wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
12. Sumber Pendapatan Daerah
a. Pendapatan asli daerah
(PAD) : pajak daerah, retribusi daerah, Hasil pengelolaan kekayaan
daerah, lain-lain PAD yang sah
b.
Dana
perimbangan : Dana bagi hasil (PBB,PPh, dan sumber daya alam)
Dana
Alokasi Umum (DAU) : dari APBN
Dana
Alokasi khusus (DAK) : dari APBN khusus hal tertentu
c.
Lain-lain
pendapatan yang sah
- Pengertian OTODA
- Hakikat
- Dasar hukum OTODA
- Tujuan Otoda
- Keuntungan
- Perangkat pelakasana
- Istilah –istilah dalam OTODA
- Asas-asas
- Prinsip Pelaksanaan
- Orientasi pelaksanaan
- Pembagian tugas dalam OTODA
- Sumber pendapatan daerah
- Pengertian Kebijakan Publik
- Macam-macam bentuk KP
- Jenis KP menurut sifat
- Proses Pembentukan KP
- Manfaat KP
- Penyebab masyarakat tdk aktif dalam proses perumusan KP
- Akibat tidak aktiknya masy dalam proses KP
- Dampak positif dan negatif
- Bentuk partisipasi masyarakat
0 komentar:
Posting Komentar