Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Otonomi Daerah


1.  Pengertian
a.    Kata otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri, dan nomos yang berarti aturan. Jadi, otonomi dapat diartikan sebagai kemerdekaan dan kebebasan menyelenggarakan pemerintahan sendiri.
b.    Menurut UU No. 32 Tahun 2004, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

2. Hakikat
Otonomi daerah mengandung dua nilai dasar:
a.    Adanya kewenangan (kebebasan untuk mengambil langkah yang diperlukan demi terciptanya kesejahteraan);
b.    Adanya partisipasi atau keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan publik di daerahnya.
Pada hakikatnya, otonomi daerah yaitu memberikan ruang gerak secukupnya bagi pemerintahan di daerah untuk mengelola daerahnya sendiri agar lebih berdaya, mampu bersaing dalam kerja sama, dan professional, terutama dalam menjalankan pemerintahan daerah dan mengelola sumber daya serta potensi yang dimiliki daerah tersebut. Sehingga akan mampu meningkatkan taraf hidup dan pelayanan kepada masyarakat.

3. Instrumen atau Dasar Hukum
a.    Undang-undang dasar 1945
·      Pasal 18 ayat 1 s.d 7
·      Pasal 18A
·      Pasal 18B
b.    TAP MPR RI No.XV/MPR/1998 ttg penyelenggaraan otonomi daerah
c.    TAP MPR RI No. IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam penyelengaraan otonomi daerah
d.    Undang-undang
·      UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah ( Rev UU no 22 th 1999)
·      UU No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (  Rev UU no 25 th 1999)

4. Tujuan
a.    Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah
b.    Mengefisiensikan dan mengefektifkan penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah yang berdaya guna dan berhasil guna
c.    Lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
d.    Membangun kestabilan politik dalam rangka mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa
e.    Melibatkan dan mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam pembangunan
f.    Mewujudkan tatanan kehidupan demokratis yang sehat dan dinamis dalam kerangka NKRI  
5. Keuntungan
a.    Masyarakat di daerah akan lebih mengembangkan potensinya karena ada semangat bersaing dengan masyarakat daerah lain
b.    Perkembangan pembangunan ekonomi daerah terutama di luar Jawa dan di luar Jakarta lebih baik dari sebelum pelaksanaan otonomi daerah
c.    Iklim berusaha dan usaha masyarakat lebih kondusif dan berkembang
d.    Kesejahteraan warga daerah dirasakan semakin meningkat
e.    Pembangunan fasilitas umum semakin meningkat
f.     Pelayanan aparat pemerintah daerah menjadi lebih cepat dan mudah
g.    Aspirasi masyarakat akan lebih diperhatikan oleh pemerintah daerah karena mempunyai wewenang yang lebih besar daripada sistem terpusat

6. Perangkat Pelaksana
a.    Perangkat pelaksana otonomi daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD.
b.    Pemerintah daerah di Provinsi adalah Gubernur beserta perangkatnya.
c.    Pemerintah daerah di Kabupaten adalah Bupati/Walikota beserta perangkatnya.

7. Istilah-Istilah Dalam
a.    Pemerintah pusat selanjutnya disebut pemerintah adalah presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintahan negara RI sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1994.
b.    Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD tahun 1945.
c.    Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan perundang-undangan.
d.    Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan mayarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI.
e.    Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepala daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
f.     Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepala gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
g.    Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah provinsi kepada daerah dan atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten atau kota dan atau desa serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melakukan tugas di wilayah tertentu.
h.    Wilayah administrasi adalah wilayah kerja gubernur selaku wakil pemerintah.
i.     Instansi vertikal adalah perangkat departemen dan atau lembaga pemerintah non departemen di daerah.
j.     Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintah di tingkat pusat atau pejabat pemerintah di daerah provinsi yang berwenang membina dan mengawasi peenyelenggaraan pemerintah daerah.
k.    Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
l.     Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatir dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
m.  DPRD adalah lembaga perwakilan daerah yang memegang kekuasaan di bidang legislatif di daerah.

8. Asas-Asas
a.    Asas penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada asas umum yang terdiri dari:
·         Asas kepastian hukum: asas dalam negara hukum yang mengutamakan lndasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
·         Asas tertib penyelenggara negara: asas yang mengharuskan setiap penyelengggara negara untuk bertindak, berperilaku , taat dan patuh pada peraturan perundangan yang berlaku.
·         Asas kepentingan umum: asas yang mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif
·         Asas keterbukaan: asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara
·         Asas proporsionalitas: asas yang mengutamakan keseimbanagan antara hak dan kewajiban
·         Asas profesionalitas:asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan perudang-undangan yang berlaku
·         Asas akuntabilitas: asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepeda masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai perturan perundangan yang berlaku.
·         Asas efisiensi: asas untuk  memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara hemat
·         Asas efektifitas : asas untuk  memanfaatkan sumber daya yang tersedia sehingga berdaya guna dan berhasil guna
b.  Asas penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah pusat menggunakan:
·         Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
·         Dekonsentrasi yaitu  pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
·         Tugas Pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
c.   Asas penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan

9.  Prinsip-Prinsip Pelaksanaan
a.   Otonomi Seluas-luasnya artinya daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut. Daerah memiliki kewenganan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
  1. Otonomi yang Nyata artinya bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup, dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.
  2. Otonomi yang Bertanggung Jawab artinya otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberi otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
10.     Orientasi Pelaksanaan
a.    Peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.
  1. Terjaminnya keserasian hubungan antara daerah dengan daerah lainnya. Artinya, mampu membangun kerja sama antardaerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antardaerah.
  2. Terjaminnya keserasian hubungan antara daerah dengan pemerintah pusat. Artinya, harus mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah negara dan tetap tegaknya NKRI dalam rangka mewujudkan tujuan negara.

11.      Pembagian Urusan Pemerintahan dalam Pelaksanaan  OTODA
a.    Urusan pemerintah yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi:
·         Politik luar negeri
·         Pertahanan
·         Keamanan
·         Yustisi
·         Moneter dan fiskal nasional
·         Agama
b.    Urusan wajib pemerintahan daerah, meliputi:
·         Perencanaan dan pengendalian pembangunan
·         Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
·         Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
·         Penyediaan sarana dan prasarana umum
·         Penanganan bidang kesehatan
·         Penyelenggaraan pendidikan
·         Penanggulangan masalah sosial
·         Pelayanan bidang ketenagakerjaan
·         Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
·         Pengendalian lingkungan hidup
·         Pelayanan pertahanan
·         Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
·         Pelayanan administrasi umum pemerintahan
·         Pelayanan administrasi penanaman modal
·         Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya
·         Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan

12.     Sumber Pendapatan Daerah
a.    Pendapatan asli daerah (PAD) : pajak daerah, retribusi daerah, Hasil  pengelolaan kekayaan daerah, lain-lain PAD yang sah
b.    Dana perimbangan : Dana bagi hasil (PBB,PPh, dan sumber daya alam)
Dana Alokasi Umum (DAU) : dari APBN
Dana Alokasi khusus (DAK) : dari APBN khusus hal tertentu
c.    Lain-lain pendapatan yang sah

  1. Pengertian OTODA
  2. Hakikat
  3. Dasar hukum OTODA
  4. Tujuan Otoda
  5. Keuntungan
  6. Perangkat pelakasana
  7. Istilah –istilah dalam OTODA
  8. Asas-asas
  9. Prinsip Pelaksanaan
  10. Orientasi pelaksanaan
  11. Pembagian tugas dalam OTODA
  12. Sumber pendapatan daerah

  1. Pengertian Kebijakan Publik
  2. Macam-macam bentuk KP
  3. Jenis KP menurut sifat
  4. Proses Pembentukan KP
  5. Manfaat KP
  6. Penyebab masyarakat tdk aktif dalam proses perumusan KP
  7. Akibat tidak aktiknya masy dalam proses KP
  8. Dampak positif dan negatif
  9. Bentuk partisipasi masyarakat







  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar