Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

The Heirs

Plot
"The Heirs" depicts the friendships, rivalries and love lives of young, rich heirs led by Kim Tan (Lee Min-Ho) and a girl named Cha Eun-Sang (Park Shin-Hye). Unlike the others, Cha Eun-Sang is considered ordinary and comes from a poor background.
18-year-old Cha Eun-Sang lives with her mother who is mute. Her mother works as a housekeeper and Eun-Sang also works part-time jobs to help out. One day, Eun-Sang's older sister (Yoon Jin-Seo) calls from the U.S. and informs them that she will marry. Eun-Sang's mother then asks Eun-Sang to send her older sister some money from her savings account. Eun-Sang isn't happy with her situation and decides to go to the U.S. herself to see if she can start a better life with her sister.
When Eun-Sang arrives in California she is in for a shock. Her older sister lives in a filthy home with a deadbeat boyfriend who seems violent. Her sister is also not getting married or going to school and works full-time as a waitress. When Eun-Sang finally tracks down her sister working at a beach front restaurant, she takes the money Eun-Sang brought for her wedding and leaves without even saying goodbye. Eun-Sang's dreams of starting a better life in America quickly vanishes and she crumbles to the ground in tears.
Meanwhile, Kim Tan is not your typical high school student, but a handsome and wealthy Korean heir to a large conglomeration. He is sitting out on the patio of the beach front restaurant, watching everything unfold between Eun-Sang and her sister. Kim Tan's American friend then sees a ziplock bag with a powdery substance fall out of Eun-Sang's suitcase and runs over to scoop it up. Kim Tan knows immediately that the ziplock bag doesn't contain drugs, but rather powder grain to make traditional Korean drinks. Soon, Eun-Sang runs off after Kim Tan's friend and Kim Tan goes to help Eun-Sang. When the dust is settled, Eun-Sang walks out of a police station and her passport is temporarily confiscated. With nowhere to go for Eun-Sang, Kim Tan offers to let her stay at his home. Although they seem to come from different worlds, they quickly develop a rapport for each other. But, when Kim Tan is at school, Eun-Sang meets a girl named Rachel (Kim Ji-Won). Rachel informs Eun-Sang that she is Kim Tan's fiance and she demands that Eun-Sang leaves his home immediately. Eventually, Eun-Sang returns to South Korea.

Kim Tan now feels nothing but emptiness after Eun-Sang's departure. He decides to go back to Korea even though his older stepbrother Won (Choi Jin-Hyuk) strongly opposes his return. When Kim Tan gets back to his luxurious mansion like home, he sees someone briefly that resembles Eun-Sang. Kim Tan goes to his mother Ki-Ae (Kim Sung-Ryoung) and asks about the unfamiliar, but familiar girl that he briefly saw. His mother tells him that the girl is their housekeeper's daughter and her name is Cha Eun-Sang. She's also staying in their home.

Cast

Additional Cast Members:
Jeong Dong-Hwan - Kim Nam-Yoon
Choi Won-Young - Yoon Jae-Ho
Park Jun-Keum - Jung Ji-Sook
Yun Son-Ha - Esther Lee
Kim Mi-Kyung - Park Hee-Nam (Cha Eun-Sang's mother)
Choi Jin-Ho - Choi Dong-Wook
Jo Yoon-Woo - Moon Joon-Young
Seo Yi-Sook - Hyo-Shin's mother
Choi Eun-Kyeong - Ye-Sol's mother
Ra Mi-Ran - Myung-Soo's mother

Jung Chan-Woo - Kim Tan (young)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

BIOTEKNOLOGI

Bioteknologi adalah ilmu terapan yang mempelajari prinsip ilmiah dengan menggunakan organism untuk menghasilkan produk dan jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia.
A.      BIOTEKNOLOGI KONVENSIONAL DAN MODERN
·         Bioteknologi konvensional biasanya dilakukan hanya berdasarkan pengalaman yang diwariskan secara turun-temurun, tanpa memahami proses yang terjadi. Contoh produk bioteknologi konvensional adalah tempe, oncom, tape, dan tuak.
·         Dalam bioteknologi modern, para pakar meneliti proses yang terjadi di dalam tubuh organism, reaksi yang terjadi di dalamnya, dan factor yang mempengaruhi sehingga dapat diperoleh produk dan jasa dalam jumlah besar. Contoh produk bioteknologi modern adalah vaksin, asam amino, obat-obatan, produk pengolahan limbah, dan produk pembasmi hama.
B.      PERANAN MIKROORGANISME TERHADAP PRODUK BIOTEKNOLOGI
1.      Bidang produksi makanan dan minuman
·         Neurospora sitophila adalah jamur yang digunakan dalam pembuatan oncom.
·         Saccharomyces cerevisiae merupakan jamur yang berperan dalam proses fermentasi pada pembuatan roti. Persamaan reaksi untuk proses fermentasi adalah sebagai berikut.
                  C6H12O6 à 2CO2 + 2C2H2OH + energi
·         Pembuatan tuak dan bir juga melalui proses fermentasi. Bahan baku untuk membuat tuak adalah ketan, sedangkan untuk membuat bir adalah biji padi-padian.
2.      Bidang suplemen protein
Protein sel tunggal (PST) atau single cell protein (SCP) dikembangkan dengan mengunakan mikroorganisme. Contoh mikroorganisme yang digunakan adalah Spirulina dan Chlorella.
3.      Bidang energy
Gas bio merupakan gas metana hasil penguraian sampah organic secara anaerob oleh mikroorganisme. Contoh sampah organic yang dapat digunakan adalah dedaunan, sisa bahan makanan, dan kotoran hewan.
4.      Bidang pengobatan
·         Salah satu obat yang dihasilkan dari mikroorganisme adalah antibiotic (zat antihidup). Antibiotik merupakan suatu senyawa organik yang dihasilkan oleh suatu mikroorganisme yang dapat menghambat atau mematikan organisme lain (bakteri penyebab penyakit).
·         Antibiotik pertama yang ditemukan adalah penisilin oleh Alexander Flemming (1929).
·         Streptomisin dihasilkan oleh kapang Streptomyces griseus dan terutama digunakan dalam pengobatan penyakit TBC.
·         Sefalosporin dihasilkan oleh kapang Chepalosporium acremonium dan umumnya digunakan untuk mengobati penyakit radang paru-paru (pneumonia).
·         Tetrasiklin dihasilkan oleh bakteri Streptomyces sp. Dan memiliki spektrum yang luas sehingga dapat digunakan untuk mengobati infeksi yang disebabkan oleh banyak bakteri.
·         Polimiksin dihasilkan oleh bakteri Bacillus polymixa.
·         Basirasin merupakan antibiotik yang dihasilkan oleh B. Subtilis.


5.      Bidang penanganan limbah
·         Di UPL (Unit Pengolahan Limbah), bakteri yang dapat mencerna limbah dimasukan ke tangki berisi limbah.
·         Jika limbah mengandung senyawa organik, bakteri yang dapat mencernanya adalah bakteri metanogen.
·         Jika limbah mengandung logam berat, bakteri yang dapat mencernanya adalah bakteri kemolitotrof.
·         Jika limbah mengandung logam kromium, bakteri yang dapat mencerna atau mereduksinya adalah Enterobacter cloacae.
6.      Bidang pertambangan
Contoh pemanfaatan bioteknologi dalam bidang pertambangan adalah pengunaan bakteri kemolitotrof Thiobacillus ferrooxidans untuk memisahkan tembaga dari bijinya.
7.      Bidang suplemen Asam Amino
Contoh penerapan bioteknologi dalam bidang ini adalah pembuatan asam glutamat oleh bakteri Corynebacterium glutamicum.
8.      Bidang produksi pertanian
·         Rhizobium merupakan bakteri yang hidup bersimbiosis mutualisme dengan tanaman polong. Bakteri ini mampu menambat nitrogen dari udara sehingga tanaman polong (kacang) dapat memperoleh nitroggen dari bakteri tersebut.
·         Bakteri  Bacillus thuringiensis digunakan sebagai patogen ulat hama tanaman.
C.      DAMPAK PENERAPAN BIOTEKNOLOGI
1.      Dampak positif
o   Bahan makanan dapat diproduksi dengan lebih cepat tanpa memerlukan ruangan yang luas.
o   Menghasilkan obat-obatan, contohnya antibiotik.
o   Mampu mmengatasi masalah keterbatasan energi, misalnya dengan gas bio.
o   Mampu memperbaiki pencemaran lingkungan, misalnya dengan bakteri pencerna limbah.
o   Dapat mendukung bidang pertambangan, misalnya dengan menggunakan bakteri pemisah logam.
2.      Dampak negatif
o   Organisme transgenik dapat mengubah keseimbangan ekosistem.
o   Organisme transgenik dapat membahayakan kesehatan manusia.
D.     HIDROPONIK
Hidroponik adalah teknik menanam tumbuhan tanpa menggunakan tanah. Sekarang ini dikenal dua macam metode hidroponik, yaitu kultur air dan kultur pasir.
Keuntungan hidroponik antara lain:
a.      Tidak bergantung pada luas tanah.
b.      Penggunaan pupuk lebih efisien.
c.       Kondisi lingkungan dapat diatur sehingga penyakit dan hama tanaman dapat dihindari.
d.      Kualiitas buah dan tanaman yang dihasilkan lebih baik.
e.      Tidak bergantung pada musim karena kondisi lingkungan dapat dikelola secara khusus.
E.      AEROPONIK
Aeroponik merupakan modifikasi dari sistem hidroponik. Di dalam aeroponik, tanaman tidak diberi media untuk tumbuh akar, melainkan dibiarkan terbuka, menggantung pada suatu tempat yang dijaga kelembapannya. Zat makanan diperoleh melalui larutan nutrien yang disemprotkan ke bagian akar tanaman. Contoh saturan yang dibudidayakan secara aeroponik adalah selada, bayam, dan kangkung.
F.       REKAYASA GENETIKA
·         Rekayasa genetika merupakan suatu cara untuk mengganti atau menambah DNA dari organisme lain ke susunan DNA asli dalam suatu sel dari suatu organisme. Taknik ini dilakukan untuk mendapatkan kombinasi keturunan yang diinginkan.
·         Rekayasa denetika dilakukan dengan cara menyisipkan DNA asing ke DNA asli. Proses ini membutuhkan mirkroorganisme sebagai pembawa, biasanya bakteri.
·         DNA rekombinan merupakan DNA yang rangkaian penyusunnya dipotong kemudian disisipkan atau disambungkan dengan DNA baru yang membawa sifat unggul yang diinginkan. Proses pembuatan DNA rekombinan ini disebut rekombinasi DNA. Teknologi rekombinasi DNA dapat diterapkan antara lain dalam proses pembuatan insulin, interferon, dan vaksin.
1.      Pembuatan insulin
Cara pembuatan hormon insulin tersebut adalah sebagai berikut.
a.      Gen penghasil insulin pada manusia “dipotong” dengan menggunakan enzim pemotong (restriksi).
b.      Gen penghasil insulin disambungkan pada plasmid bakteri Eschericia coli. Plasmid adalah DNA berbentuk lingkaran (sirkuler) yang mampu memperbanyak diri.
c.       Hasil sambungan gen penghasil insulin dengan plasmid dimasukan kedalam sel bakteri Eschericia coli. Di dalam sel bakteri tersebut terkandung gen insulin manusia.
d.      Bakteri tersebut dipelihara di dalam medium khusus sehingga dapat berkembang biak dengan cepat dan memproduksi hormon insulin manusia.
e.      Hormon insulin yang dihasilkan ditampung untuk kemudian diolah menjadi obat bagi penderita diabetes melitus.
2.      Pembuatan interferon
Interferon merupakan protein yang dihasilkan tubuh untuk melawan virus. Melalui rekayasa genetika, interferon dapat diproduksi dalam jumlah banyak untuk mengobati berbagai penyakit yang disebabkan oleh virus dan jenis kanker tertentu. Cara pembuatan interferon hampir sama dengan cara pembuatan insulin.
3.      Pembuatan Vaksin Hepatitis
Dengan rekayasa genetika, gen yang bertanggung jawab membentuk selubung protein disekeliling virus berhasil diisolasi. Gen ini kemudian disisipkan ke dalam sel khamir (Saccharomyces cerevisiae).


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Lirik Arirang

아리랑, 아리랑, 아라리요.
(Arirang, Arirang, Arariyo.)
아리랑 고개로 넘어간다.
(Arirang gogaero neomeoganda.)
나를 버리고 가시는 님은.
(Nareul beorigo gasineun nimeun.)
십리도 못가서 발병난다.
(Simnido motgaseo balbyeongnanda.)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Otonomi Daerah


1.  Pengertian
a.    Kata otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri, dan nomos yang berarti aturan. Jadi, otonomi dapat diartikan sebagai kemerdekaan dan kebebasan menyelenggarakan pemerintahan sendiri.
b.    Menurut UU No. 32 Tahun 2004, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

2. Hakikat
Otonomi daerah mengandung dua nilai dasar:
a.    Adanya kewenangan (kebebasan untuk mengambil langkah yang diperlukan demi terciptanya kesejahteraan);
b.    Adanya partisipasi atau keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan publik di daerahnya.
Pada hakikatnya, otonomi daerah yaitu memberikan ruang gerak secukupnya bagi pemerintahan di daerah untuk mengelola daerahnya sendiri agar lebih berdaya, mampu bersaing dalam kerja sama, dan professional, terutama dalam menjalankan pemerintahan daerah dan mengelola sumber daya serta potensi yang dimiliki daerah tersebut. Sehingga akan mampu meningkatkan taraf hidup dan pelayanan kepada masyarakat.

3. Instrumen atau Dasar Hukum
a.    Undang-undang dasar 1945
·      Pasal 18 ayat 1 s.d 7
·      Pasal 18A
·      Pasal 18B
b.    TAP MPR RI No.XV/MPR/1998 ttg penyelenggaraan otonomi daerah
c.    TAP MPR RI No. IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam penyelengaraan otonomi daerah
d.    Undang-undang
·      UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah ( Rev UU no 22 th 1999)
·      UU No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (  Rev UU no 25 th 1999)

4. Tujuan
a.    Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah
b.    Mengefisiensikan dan mengefektifkan penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah yang berdaya guna dan berhasil guna
c.    Lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
d.    Membangun kestabilan politik dalam rangka mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa
e.    Melibatkan dan mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam pembangunan
f.    Mewujudkan tatanan kehidupan demokratis yang sehat dan dinamis dalam kerangka NKRI  
5. Keuntungan
a.    Masyarakat di daerah akan lebih mengembangkan potensinya karena ada semangat bersaing dengan masyarakat daerah lain
b.    Perkembangan pembangunan ekonomi daerah terutama di luar Jawa dan di luar Jakarta lebih baik dari sebelum pelaksanaan otonomi daerah
c.    Iklim berusaha dan usaha masyarakat lebih kondusif dan berkembang
d.    Kesejahteraan warga daerah dirasakan semakin meningkat
e.    Pembangunan fasilitas umum semakin meningkat
f.     Pelayanan aparat pemerintah daerah menjadi lebih cepat dan mudah
g.    Aspirasi masyarakat akan lebih diperhatikan oleh pemerintah daerah karena mempunyai wewenang yang lebih besar daripada sistem terpusat

6. Perangkat Pelaksana
a.    Perangkat pelaksana otonomi daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD.
b.    Pemerintah daerah di Provinsi adalah Gubernur beserta perangkatnya.
c.    Pemerintah daerah di Kabupaten adalah Bupati/Walikota beserta perangkatnya.

7. Istilah-Istilah Dalam
a.    Pemerintah pusat selanjutnya disebut pemerintah adalah presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintahan negara RI sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1994.
b.    Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD tahun 1945.
c.    Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan perundang-undangan.
d.    Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan mayarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI.
e.    Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepala daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
f.     Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepala gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
g.    Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah provinsi kepada daerah dan atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten atau kota dan atau desa serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melakukan tugas di wilayah tertentu.
h.    Wilayah administrasi adalah wilayah kerja gubernur selaku wakil pemerintah.
i.     Instansi vertikal adalah perangkat departemen dan atau lembaga pemerintah non departemen di daerah.
j.     Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintah di tingkat pusat atau pejabat pemerintah di daerah provinsi yang berwenang membina dan mengawasi peenyelenggaraan pemerintah daerah.
k.    Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
l.     Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatir dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
m.  DPRD adalah lembaga perwakilan daerah yang memegang kekuasaan di bidang legislatif di daerah.

8. Asas-Asas
a.    Asas penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada asas umum yang terdiri dari:
·         Asas kepastian hukum: asas dalam negara hukum yang mengutamakan lndasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
·         Asas tertib penyelenggara negara: asas yang mengharuskan setiap penyelengggara negara untuk bertindak, berperilaku , taat dan patuh pada peraturan perundangan yang berlaku.
·         Asas kepentingan umum: asas yang mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif
·         Asas keterbukaan: asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara
·         Asas proporsionalitas: asas yang mengutamakan keseimbanagan antara hak dan kewajiban
·         Asas profesionalitas:asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan perudang-undangan yang berlaku
·         Asas akuntabilitas: asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepeda masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai perturan perundangan yang berlaku.
·         Asas efisiensi: asas untuk  memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara hemat
·         Asas efektifitas : asas untuk  memanfaatkan sumber daya yang tersedia sehingga berdaya guna dan berhasil guna
b.  Asas penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah pusat menggunakan:
·         Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
·         Dekonsentrasi yaitu  pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
·         Tugas Pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
c.   Asas penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan

9.  Prinsip-Prinsip Pelaksanaan
a.   Otonomi Seluas-luasnya artinya daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut. Daerah memiliki kewenganan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
  1. Otonomi yang Nyata artinya bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup, dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.
  2. Otonomi yang Bertanggung Jawab artinya otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberi otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
10.     Orientasi Pelaksanaan
a.    Peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.
  1. Terjaminnya keserasian hubungan antara daerah dengan daerah lainnya. Artinya, mampu membangun kerja sama antardaerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antardaerah.
  2. Terjaminnya keserasian hubungan antara daerah dengan pemerintah pusat. Artinya, harus mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah negara dan tetap tegaknya NKRI dalam rangka mewujudkan tujuan negara.

11.      Pembagian Urusan Pemerintahan dalam Pelaksanaan  OTODA
a.    Urusan pemerintah yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi:
·         Politik luar negeri
·         Pertahanan
·         Keamanan
·         Yustisi
·         Moneter dan fiskal nasional
·         Agama
b.    Urusan wajib pemerintahan daerah, meliputi:
·         Perencanaan dan pengendalian pembangunan
·         Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
·         Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
·         Penyediaan sarana dan prasarana umum
·         Penanganan bidang kesehatan
·         Penyelenggaraan pendidikan
·         Penanggulangan masalah sosial
·         Pelayanan bidang ketenagakerjaan
·         Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
·         Pengendalian lingkungan hidup
·         Pelayanan pertahanan
·         Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
·         Pelayanan administrasi umum pemerintahan
·         Pelayanan administrasi penanaman modal
·         Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya
·         Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan

12.     Sumber Pendapatan Daerah
a.    Pendapatan asli daerah (PAD) : pajak daerah, retribusi daerah, Hasil  pengelolaan kekayaan daerah, lain-lain PAD yang sah
b.    Dana perimbangan : Dana bagi hasil (PBB,PPh, dan sumber daya alam)
Dana Alokasi Umum (DAU) : dari APBN
Dana Alokasi khusus (DAK) : dari APBN khusus hal tertentu
c.    Lain-lain pendapatan yang sah

  1. Pengertian OTODA
  2. Hakikat
  3. Dasar hukum OTODA
  4. Tujuan Otoda
  5. Keuntungan
  6. Perangkat pelakasana
  7. Istilah –istilah dalam OTODA
  8. Asas-asas
  9. Prinsip Pelaksanaan
  10. Orientasi pelaksanaan
  11. Pembagian tugas dalam OTODA
  12. Sumber pendapatan daerah

  1. Pengertian Kebijakan Publik
  2. Macam-macam bentuk KP
  3. Jenis KP menurut sifat
  4. Proses Pembentukan KP
  5. Manfaat KP
  6. Penyebab masyarakat tdk aktif dalam proses perumusan KP
  7. Akibat tidak aktiknya masy dalam proses KP
  8. Dampak positif dan negatif
  9. Bentuk partisipasi masyarakat







  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS